Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang
Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan
presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem
pemerintahan.
I.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata
system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang
bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah adalah kekuasaan
yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan,
cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh
yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan
membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi,
system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan
Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik,
presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk
departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan
undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile
semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka
dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan
kabinet ministrial.
a.
Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana
pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak
bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara
yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan
Indonesia
b.
Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam
menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada
parlemen/DPR. Contoh negara
yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara
pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet
parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu
kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang
ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya),
cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet
nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah
kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara
serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi
menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
- sistem pemerintahan presidensial;
- sistem pemerintahan
parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari
sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai
variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap
sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen.
Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen),
sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem
pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena
menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang
menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai
pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai
sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
pemerintahannya. Dari dua negara
tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain
dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
parlementer adalah sebagai berikut:
- Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas
orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai
politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi
tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau
raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan
negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana
menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum
lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat
ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif
berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat
dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota
parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha
presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden
Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban
kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau
kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap
Negara-negara Lain.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini
berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika
Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian
dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh
negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia,
Jepang, dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat
variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang
bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial
yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary
presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara
tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar,
tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk
menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting
sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat
mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan
yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah
negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para
pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan
kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan,
pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan
sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut
memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan
sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan
sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem
presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di
Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks
and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga
mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan
di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat.
Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat
dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi
bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari
kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia
yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan
bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan
pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia
dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah
melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD
1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah
republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.
Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat
oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua
bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR
memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan
oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari
sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat
penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang
lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
(anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan
saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan
negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat
institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain
itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari
legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan
legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai
dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara
monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa
persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting,
yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan
pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu
bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Artikel ini
ditulis oleh Oleh: Azan Sumarwan (072997) & Dianah (073009) sebagai tugas
mata kuliah Kewarganegaraan