Di haramkannya
dua perkara tersebut terhadap laki-laki, Islam bermaksud kepada suatu tujuan
pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan
kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam
bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah
telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan
keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang
melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan
dan pakaian.
Dibalik itu ada
suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki
adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup
bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Quran adalah sama
dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup
bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, dimana
segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak
yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap
permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki.
Dalam hat ini
al-Quran telah menyatakan:
"Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak
orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik
di desa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan,
kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur-hancurnya."
(al-Isra': 16)
Dan firman
Allah pula:
"Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun utusan (Nabi)
melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu.
Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." (Saba': 34)
Untuk
menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad s.a.w. telah mengharamkan
seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan
seorang muslim.
Sebagaimana
diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan
untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak.
Sebagaimana akan tersebut nanti.
Dan di balik
itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standard
uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan
buat orang laki-laki.
Sumber:
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar