Termasuk yang
dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu
keperluan.
Banyak kita
ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan
anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. Ada pula yang kita saksikan
orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk
melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia
acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya.
Adanya anjing
dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan
sebagainya karena jilatan anjing itu.
Dimana
Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh
kali, salah satu di antaranya dengan tanah. " (Riwayat Bukhari)
Sebagian ulama
ada yang berpendapat, bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing di rumah
ialah: Kalau anjing itu menyalak dapat menakutkan tetamu yang datang, bisa
membuat lari orang-orang yang datang akan meminta dan dapat mengganggu orang
yang sedang jalan.
Rasulullah
s.a.w. pernah mengatakan:
"Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai
berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang
menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung
dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula
anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk
dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu
dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing
itu supaya dikeluarkan (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Anjing yang
dilarang dalam hadis ini hanyalah anjing yang dipelihara tanpa ada keperluan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar